mamagini

Sedih Venna Melinda Jadi Korban KDRT, Verrell Bramasta Merasa Gagal Jadi Anak

Mamagini Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2023 | 13:46 WIB
Sedih Venna Melinda Jadi Korban KDRT, Verrell Bramasta Merasa Gagal Jadi Anak
Verrell Bramasta dan Venna Melinda ((instagram/bramastavrl))

Tak hanya Venna Melinda, rasa sakit dan sedih juga dirasakan putranya, Verrell Bramasta, usai terjadi KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.

Isi hati Verrell itu ia ungkapkan lewat video yang dibagikannya di TikTok pada Selasa (11/1/2023).

Video tersebut menampilkan foto-foto lawas saat Verrell masih bayi, digendong Venna Melinda. Sampai dewasa, foto-foto tersebut memperlihatkan kedekatan Verrell dengan sang ibunda.

Diiringi lagu "Bunda" dari Potret, sejumlah potret dan cuplikan kedekatan Verrell dengan Venna itu memberikan suasana haru.

Sebagai anak sulung laki-laki yang orang tuanya bercerai, tampaknya Verrell selalu berusaha menjaga Venna dari peristiwa yang membahayakan sang ibu.

Usai mengetahui bahwa ayah sambungnya melakukan KDRT pada Venna, Verrell pun mengaku merasa gagal menjadi anak.

"Rasanya gagal jadi anak kalo liat mama sedih, sakit, seperti sekarang. Semoga ini bisa buat mama semangat, bangkit kembali, dan selalu ingat.. Verrell akan selalu ada untuk mama.." tulis Verrell, menyertai video unggahannya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim karena dugaan KDRT.

Mereka disebut cekcok di satu hotel di Kediri pada Minggu (8/1/2023). Beredar pula foto hidung Venna mengeluarkan darah yang mengarah ke kejadian tersebut.

Baca Juga: Ditangkap Lagi, Revaldo Simpan Ganja dan Sabu di Rumah

Polda Jawa Timur pun telah menetapkan suami Venna Melinda, Ferry Irawan, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada Kamis (12/1/2023).

Ferry Irawan mulanya dijerat Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," ucap Hotaman Paris, kuasa hukum Venna Melinda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI