Mereka disebut cekcok di satu hotel di Kediri pada Minggu (8/1/2023). Beredar pula foto hidung Venna mengeluarkan darah yang mengarah ke kejadian tersebut.
Polda Jawa Timur pun menetapkan suami Venna Melinda, Ferry Irawan, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan mulanya dijerat Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotaman Paris, kuasa hukum Venna Melinda.