Sesampainya di Indonesia setelah berlibur ke Jepang, Verrell Bramasta langsung menghampiri ibunya, Venna Melinda, yang baru saja menjadi korban KDRT Ferry Irawan.
Verrell pun membagikan detik-detik perjalanannya ke hotel tempat Venna dan anak kedua Venna, Athalla Naufal, menginap.
Anak sulung Venna dengan suami pertamanya, Ivan Fadilla Soedjoko, itu mengaku langsung memutuskan untuk berangkat ke Surabaya begitu mendengar kabar mengejutkan soal sang ibunda.
Begitu pintu kamar hotel dibuka Athalla, Verrell langsung merangkul adiknya itu dan menanyakan di mana mama mereka.
"Adik. Adik. Mana Mama?" ucap Verrell.
Berjalan masuk ke ruang tidur, Verrell melihat Venna duduk di atas kasur. Karena sedang tak pakai jilbab, rambut Venna di video Verrell pun disamarkan.
Pemuda yang dikabarkan sempat tak merestui hubungan Venna dengan Ferry itu lantas segera membungkun dan memeluk sang ibu.
Ia kemudian duduk di sebelah Venna dan kembali memeluk sambil mengusap-usap lengannya. Terlihat kesedihan di sorot mata Verrell, yang tampaknya sedang menahan tangis.
Sementara itu, Venna terlihat lega akhirnya bertemu Verrell. Ibu tiga anak ini pun meminta Verrell untuk menginap di hotel bersama dirinya dan Athalla.
"Kakak tidur sini ya, Kak. Tidur bertiga ya Kak," kata Venna.
Verrell kemudian memanggil Athalla untuk duduk di sebelahnya dan menanyakan soal kejadian yang dialami mama mereka.
"Aku juga kaget, Kak," ujar Athalla.
Video tersebut diunggah Verrell di TikTok pada Kamis (12/1/2023). Menyertai unggahan tersebut, Verrell meminta ibunya untuk tak usah memasukkan pria lain terlebih dahulu dalam keluarga mereka.
"Untuk saat ini gak usah ada laki2 lain di hidup mama ya, cukup kita aja yg jagain mama.. *di blur soalnya mama ga berhijab," tulis aktor 26 tahun itu.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim karena dugaan KDRT.
Mereka disebut cekcok di satu hotel di Kediri pada Minggu (8/1/2023). Beredar pula foto hidung Venna mengeluarkan darah yang mengarah ke kejadian tersebut.
Polda Jawa Timur pun menetapkan suami Venna Melinda, Ferry Irawan, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan mulanya dijerat Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotaman Paris, kuasa hukum Venna Melinda.