Masih ingat gambar pria gendong anak sambil merokok yang ada di sampul depan bungkus rokok? Pria itu adalah Edi Santoso yang berasal dari Desa Rukun Nelayan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Nama Edi Santoso tengah mencuat di media sosial. Hal ini karena dirinya sedang berupaya mencari keadilan atas kasus iklan rokok yang memasang foto dirinya dengan sang anak. Menurut Edi, foto tersebut digunakan tanpa sepengetahuan dirinya.
Kok bisa? Dikutip dari akun Instagram @tante.rempong.official, yang dilihat Selasa (7/2/2023), semua berawal dari tahun 2001, ketika ia sedang berjalan-jalan di sekitar warung milik tetangganya yang berlokasi di samping kantor Rukun Nelayan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Edy mengaku dirinya tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang sales rokok yang meminta fotonya untuk dijadikan kenang-kenangan.
Di tahun 2014, Edy pun kaget ketika melihat potret dirinya bersama sang anak terpampang dalam bungkus rokok, dijadikan sebagai iklan larangan merokok pada beberapa produk rokok.
Merasa ditipu oleh sales rokok, Edy melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan, bahkan hingga ke Mabes Polri.
Tak ada tindak lanjut apa pun, barulah di tahun 2020 Edy mendapatkan surat dari pihak kepolisian. Namun, isinya ternyata adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Kini, Edy masih terus berusaha mendapatkan keadilan untuk penggunaan foto tanpa izinnya.
Dalam unggahan tersebut, warganet memberikan beragam respons yang ditujukan kepada Edy.
Baca Juga: Isu Selingkuh Sama Ayu Ting Ting Cuma Settingan? Begini Tanggapan Raffi Ahmad
"Harusnya dia dapet royalti dong," kata warganet.
"Foto legend ternyata tidak izin," komentar warganet yang lain.
"Lah, sebelumnya kemana aja si Bapak? Sekarang baru nongol ke dunia, hadeuh. Udah lama bener padahal ngiklan," kata warganet bingung.
"Pasti dulu bapak ngadunya ke polisi, coba dari dulu ngadunya ke netizen, pasti sekarang udah ada hasilnya," komentar warganet.