Hotman Paris Pusing, Pasal Hukuman Mati Bisa Batal karena Kelakuan Baik: Ini Gimana yang Buat UU

Mamagini | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:54 WIB
Hotman Paris Pusing, Pasal Hukuman Mati Bisa Batal karena Kelakuan Baik: Ini Gimana yang Buat UU
Hotman paris [Instagram]

Pengacara kondang Hotman Paris mencermati pasal 100 KUHP tentang hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Pasal ini mencuat setelah terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagai pengacara, Hotman Paris pun merasa pusing dengan bunyi hukum dalam pasal tersebut dan ia pun mempertanyakan pihak terkait yang membuat undang-undang tersebut.

"Aduh makin setiap saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya di mana, gimana orang-orang yang buat undang-undang," kata dia dalam video yang diunggah ulang instagram @moodjakarta 14 Februari 2023.

Setelah membaca pasal itu, Hotman Paris menyebutkan, terdakwa bisa bebas dari hukuman mati kalau berkelakuan baik.

"nih pasal 100, disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, ga bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik ya," ujar dia.

Dia pun menyebut, jika surat kelakuan baik bisa jadi syarat orang untuk tidak dihukum mati maka akan banyak orang yang berusaha mendapatkannya dari kepala lapas.

"nanti bakal mahal surat berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau, untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata dia.

"Jadi apa artinya gitu loh. Sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati harus menunggu 10 tahun," ujar Hotman menegaskan.

Untuk diketahui, majelis hakim baru saja membacakan vonis Ferdi Sambo.  Ia divonis hukuman mati. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ada kekhawatiran bila pasal di atas diberlakukan Ferdi Sambo bisa terbebas dari hukuman mati.

Namun, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagaimana Islam Memandang Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Seperti Ferdy Sambo?

Bagaimana Islam Memandang Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Seperti Ferdy Sambo?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:49 WIB

Tanggapi Gugatan Cerai Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda, Hotman Paris:  Persis Kayak Anak Sekolah

Tanggapi Gugatan Cerai Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda, Hotman Paris: Persis Kayak Anak Sekolah

| Selasa, 14 Februari 2023 | 16:47 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kamaruddin Simanjuntak Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

| Selasa, 14 Februari 2023 | 16:40 WIB

Soal Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Pengacara: Semua Keinginan Kita Diapresiasi Hakim

Soal Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Pengacara: Semua Keinginan Kita Diapresiasi Hakim

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:34 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak

Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 17:20 WIB

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:13 WIB

PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026

PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026

Sumbar | Jum'at, 17 April 2026 | 17:12 WIB

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 17:11 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB