Ferdy Sambo baru saja divonis mati oleh hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir J atau Joshua Hutabarat.
Saat dibacakan vonis itu kemarin, tidak hanya keluarga Brigadir J yang merasa lega, masyarakat Indonesia di media sosial pun menyambut gembira.
Namun menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, sebaiknya masyarakat Indonesia jangan bergembira dulu.
"Rakyat Indonesia jangan dulu bergembira, ya kita seharusnya syukur karena hukuman mati itu," ungkap Asep Iwan Iriawan dikutip dari Hops.ID pada Selasa 14 Februari 2023.
Menurut dia karena ada peraturan baru mengenai hukuman mati yang perlu dicermati
"Karena RKUHP yang baru mengatur kalau orang menjatuhkan hukuman mati, hukuman mati ini bisa berubah karena hukuman mati ini hukuman alternatif," jawab Asep Iwan Iriawan dengan tegas.
Pernyataan pakar hukum ini tentu saja membuat masyarakat was-was apalagi jika pihak Ferdy Sambo mengajukan banding.
Menurutnya KUHP terbaru itu berlaku di 2025, orang yang sedang menjalani hukuman mati, jika sudah menjalani hukuman 10 tahun maka hukumanya nanti bisa berubah menjadi seumur hidup atau hukuman 20 tahun.
"Jadi tiga tahun nanti akan kemudian tiga tahun sudah berlakunya berarti 2025 KUHP itu berlaku, disebutkan orang yang menjalani hukuman mati,kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumanya bisa 20 tahun, bisa seumur hidup,"jelasnya.
"Jadi sekali lagi untuk temen2 yang sekarang sedang senang jangan senang dulu,"imbuhnya.