Momen Bharada E Dikawal Ketat LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Netizen: Kaya Paspampres Ngamanin Presiden Gercep Siaga

Mamagini

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:58 WIB
Momen Bharada E Dikawal Ketat LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Netizen: Kaya Paspampres Ngamanin Presiden Gercep Siaga
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E langsung mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Tahun 6 bulan penjara.

Dari video yang diunggah oleh akun Tiktok @andarika2217, Majelis Hakim tampak menutup sidang vonis terhadap Richard Eliezer.

"Demikian sidang perkara nomor 798 BP 2022 atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan ditutup," kata Majelis Hakim dalam video diunggah oleh akun @andarika2217, yang dikutip Mamagini, Rabu (15/2/2023).

Petugas LPSK yang duduk di belakang Richard pun sigap berjaga-jaga mengantisipasi pendukung Richard yang ingin memasuki ruang sidang.

Mendengar sidang ditutup, Richard langsung berdiri dengan membungkuk ke arah majelis hakim.

Usai sidang ditutup, para pendukung Richard Eliezer tampak berteriak dan ingin menerobos masuk untuk bertemu.

Terlihat empat petugas LPSK terlihat langsung berlari dan mengamankan mantan ajudan Ferdy Sambo itu. 

Mereka berjalan ke arah kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Unggahan video Richard Eliezer yang dikawal ketat LPSK langsung menuai beragam komentar netizen. Netizen ramai-ramai memuii LPSK yang sigap mengamankan Richard Eliezer. 

baca juga

"Kereeeennnn...LPSK nya SIGAP jaga ichad.ini pertama kalianya aq lihat JK itu bener2 dilindungi..Bravo pak hakim..mantap LPSK," ucap akun @kha****.

"Ya Allah sigap bnr para LPSK bt mnjaga Richard," kata akun @ida****.

"Team LPSK hebat ..tanggap dg situasi benar2 melindungi icad ..salud ," tutur akun @yus***.

"Keren yah kek Paspampres ngamanin presiden gercep siag, akhirnya semua bisa bernafas lega ," papar akun @zar****.

"Trima kasih buat tim LPSK yg selalu sigap buat icad," ucap akun @use****.

"Icad udah kyak artis papan atas bnyak bnget fans.a," tutur akun @han****.

"Seneng bgt sama adegan ini. Andai aku yg ikut mengamankan icad ," ucap akun @bub*****.

"Richard masih bungkuk udh ditarik aja. Terimakasih mbak-mbak LPSK," kata akun @hus****

"Wahhh mbak" LPSK,gerak cepat bngt ya," kata akun @nen***.

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023)

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan.

Majelis Hakim menilai Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard. 

Hal yang meringankan vonis Bharada E  yakni adanya permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Selanjutnya hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer yakni merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lalu Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Sedangkan hal memberatkan yakni perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban hingga Brigadir J meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ucap Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Selain itu, dalam putusan tersebut, Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Vonis 1 tahun 6 bulan jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara

Selanjutnya sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara , Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E

Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:27 WIB

Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD

Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:25 WIB

Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas: Penembak Mati Itu Seumur Hidup Dihantui Roh

Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas: Penembak Mati Itu Seumur Hidup Dihantui Roh

Bekaci | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:08 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:16 WIB

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:10 WIB

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:59 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:03 WIB

×