Pelarangan Ibadah Gereja di Lampung, Menag: Selesaikan Dengan Musyawarah, Tak Perlu Ada Aksi Pembubaran

Mamagini | Suara.com

Senin, 20 Februari 2023 | 23:23 WIB
Pelarangan Ibadah Gereja di Lampung, Menag: Selesaikan Dengan Musyawarah, Tak Perlu Ada Aksi Pembubaran
Menteri Agama (Dok Kemenag Agama)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Apalagi, kata Yaqut sampai terjadi proses penghentian peribadahan.

Yaqut menilai persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi kata dia sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," ujar Yaqut di Jakarta dalam keterangannya yang dikutip Mamagini, Senin (20/2/2023).

Pernyataan Yaqut menaggapi viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung.

Ketua GP Ansor itu menuturkan perihal polemik rumah ibadah sedianya dilaporkan kepada pemerintah daerah, kepolisian hingga kementerian agama setempat. 

Hal tersebut agar dapat diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundangan.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," papar dia.

Selain itu, Yaqut menegaskan, pihaknya telah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

 Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Yaqut memaparkan bahwa Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ucap Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut menuturkan pemerintah Daerah memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," kata Yaqut

Karena itu Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengar Tren Anak Muda Nikah di KUA, Menag Yaqut: Itu Sangat Luar Biasa

Dengar Tren Anak Muda Nikah di KUA, Menag Yaqut: Itu Sangat Luar Biasa

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:53 WIB

CEK FAKTA: Ribuan Umat Muslim Bakar Rumah Menag Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah?

CEK FAKTA: Ribuan Umat Muslim Bakar Rumah Menag Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah?

| Minggu, 29 Januari 2023 | 15:03 WIB

CEK FAKTA: Menag Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Dana Haji Rp100 Miliar, Benarkah?

CEK FAKTA: Menag Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Dana Haji Rp100 Miliar, Benarkah?

| Minggu, 29 Januari 2023 | 13:37 WIB

Terkini

Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026

Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:26 WIB

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:25 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

Pocong yang Membesar sambil Menyeringai Gila di Kebun Pisang

Pocong yang Membesar sambil Menyeringai Gila di Kebun Pisang

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

Jayapura Masih Memanas, Suporter Persipura Rusuh dan Rusak Sejumlah Fasilitas

Jayapura Masih Memanas, Suporter Persipura Rusuh dan Rusak Sejumlah Fasilitas

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:16 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:16 WIB

Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar

Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games

Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB