Sebuah akun Youtube dengan 104 ribu pengikut membuat sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melakukan tindak pidana korupsi dana haji.
Akun YouTube bernama Agenda Politik itu dalam unggahannya juga mengklaim bahwa dana haji yang dikorupsi oleh Gus Yaqut sebanyak Rp100 miliar.
"YAQUT CHOLIL QOUMAS SEESAT" begitu judul konten tersebut dikutip mamagini, Minggu(29/1/2023).
Tak hanya itu saja, akun tersebut juga memasang Thumbnail pada unggahannya berupa foto Menag Yaqut di hadapan tumpukan uang.
Selain itu terdapat pula narasi pada Thumbnail sebagai berikut:
'BREAKING NEWS
KORUPSI 100 MILYAR DANA HAJI
TERNYATA GUS YAQUT GUNAKAN UNTUK HAL INI'
Namun begitu, apakah benar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi dana haji sebesar Rp100 miliar?
PENJELASAN
Tim Mamagini telah melihat secara menyeluruh video yang telah ditonton sebanyak 9 ribu kali tersebut.
Baca Juga: Mencicipi Sensasi Kesegaran Sop Janda yang Menggoda di Banjarnegara
Namun begitu, Tim Mamagini tidak menemukan kesinambungan antara narasi dalam judul dan thumbnail dengan isi yang ada pada konten tersebut.
Isi dalam konten yang diunggah pada Minggu (28/1/2023) tersebut sama sekali tidak membahas tentang klaim Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi dana haji.
Adapun narasi dalam unggahan tersebut hanya membahas tentang Yaqut Cholil Quomas yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas terkait wacana kenaikan biaya haji.
KESIMPULAN
Konten yang mengklaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi dana haji Rp100 miliar merupakan klaim yang tidak benar.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan thumbnail dalam unggahan tersebut mengandung informasi yang menyesatkan.