Beredar di media sosial video penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio kepada seorang pelajar bernama David. David merupakan anak dari pengurus GP Ansor.
Dari video yang dilihat dari akun Twitter @unrllls, tampak seorang pria diduga Mario Dandy tengah melakukan penganiayaan kepada korban di jalan. Korban yang diduga David terlihat sudah terkapar di atas aspal.
Dalam video tersebut, pria yang diduga Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan dengan menginjak kepala korban yang sudah tak berdaya. Bahkan pria tersebut juga memukul korban yang sudah tak sadarkan diri itu.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, laporin a***ng," ujar pria yang didduga Mario Dandy yang dikutip dari akun @unrllls, Kamis (23/2/2023).
Unggahan video diduga penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy langsung dibanjiri komentar netizen.
"Gue ga kuat nontonnya. Ga tega. Asli. Langsung emosi ," ucap akun @hab***.
"Duh si David niiii greget banget anjirrr, pacarnya juga baru 15 tahun kek bajingan," ucap akun @hum***.
"Gila ini sadis bgt. Ditendang berkali2 di kepala. Ini udah lebih dari bukti. Awas aja kalo sampe besok lolos karna bapaknha punya uang banyak @DivHumas_Polri @DitjenPajakRI @KemenkeuRI
@KPK_RI," kata akun @edd***.
"Gg takut gua anak orang mati, lapor lapor an**ng, lapor ngentot" waaaahhhhhh sookkkk banget, jiwa pembunuh ini mah," ucap akun @sep***.
Baca Juga: 3 Multitasking dalam Dunia Kerja yang Harus Dihindari
"Lawan udah jatuh dan ga ngelawan tapi ditendang!! Itu biadab yg ngeliatain doang dan yg ngerekam harus masuk penjara juga sii," papar akun @ald***.
"Lapor aja an**ng gua ga takut" sumpah ya kelakuan anak yg ngandelin power bapaknya. gapunya hati yaallah. itu manusia loh, udh ga berdaya. masih ditendang kepalanya ," kata akun @gal***.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Mario Dandy diketahui merupakan anak Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.

Dalam kasus ini polisi juga masih terus melakukan pendalaman, yakni memeriksa lima orang saksi termasuk kekasih Dandy yang juga mantan korban, Agnes.