Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau Ditjen Pajak kini menuai atensi dari publik. Pasalnya, anak dari seorang pegawai eselon teratas Ditjen Pajak menganiaya seorang putra Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor NU.
Sosok pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy yang merupakan putra dari seorang pejabat eselon III di Ditjen Pajak tersebut melakukan penganiayaan di dalam sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Tak heran jika publik tambah emosi, sebab harga Jeep Wrangler Rubicon di pasaran senilai angka ratusan juta bahkan hingga mendekati miliaran Rupiah. Publik dibuat geram lantaran pejabat yang seharusnya mengayomi rakyat malah menggelontorkan uang demi beli mobil mewah yang akhirnya menjadi lokasi penganiayaan.
Berapa tunjangan kinerja pegawai Dirjen Pajak?
Masih geram dengan aksi Mario, publik ditambah geram dengan jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada para pegawai Ditjen Pajak.
Seorang warganet dibuat emosi lantaran tunjangan kinerja tersebut dinilai fantastis.
"Iseng iseng nyari, eh emosi sendiri," cuit warganet sembari menyematkan daftar tunjangan kinerja Dirjen Pajak.
Lantas, berapa rincian resmi tunjangan kinerja pegawai Dirjen Pajak?
Angka tersebut dapat dirujuk melalui aturan resmi yakni Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut rinciannya sesuai dengan pangkat masing-masing pejabat: