Selain itu, ia menegaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy merupakan masalah pribadi. Rafael menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuann yang berlaku," ungkap dia.
Lebih lanjut, Rafael menyadari perbuatan anaknya yang salah merugikan orang lain dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbukan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Aksi penganiayaan berawal dari perempuan inisial A lapor kepada Mario soal D. A sendiri merupakan mantan kekasih D.
Berbekal laporan tersebut, Mario menjebak D. Ia menjemput D dengan mobil Rubicon miliknya dan menghajarnya habis-habisan hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Hadapi Persib Bandung, Rahmad Darmawan Minta Pemain Barito Putera Tunjukkan Karakter