Perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel belum juga selesai. Perseteruan tersebut bermula usai Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu Dewa 19 lantaran grup bandnya tengah menjalani konser tour 30 tahun Dewa 19 berkarya sampai akhir tahun 2023 ini. Kisruh keduanya lalu melebar ke pembayaran royalti lagu Dewa 19.
Saat hadir menjadi bintang tamu di Podcast Anji, Once Mekel mengaku ultimatum yang diberikan Ahmad Dhani adalah sebuah langkah yang berlebihan. Sebab kata Once Mekel, ia hanya membawakan satu atau dua lagu Dewa 19 saat manggung.
"Gue sih ngerasa apa yang gue lakukan membawakan satu dua lagu itu nggak berlebihan lah," ujar Once Mekel yang dikutip Mamagini dari Youtube Dunia Manji, Kamis (6/4/2023).
Eks vokalis Dewa 19 itu menyebut meski pernah membawakan lagu Dewa 19 di atas panggung, Once Mekel tak memiliki niat untuk mencuri pesona grup band besutan Ahmad Dhani.
"Memang ada kala kala, kadang-kadang pernah kelewatan tapi itu nggak pernah banyak, nggak ada lah maksudnya terus gue mau mencuri pesona sebuah band besar grup Dewa 19," tutur Once Mekel.
Namun kata Once Mekel, yang paling masalah menurutnya ketika ia disalahkan dan dianggap tidak bermoral hingga mencari uang yang tak halal lantaran telah membawakan lagu Dewa 19.
"Yang paling masalah adalah ketika ini merebak di publik terus seolah gue dipersalahkan seperti gue nggak bermoral, lalu mencari duit dengan cara tidak halal," ungkapnya.
Sebab menurut Once Mekel, sudah ada sistem atau lembaga yang mengumpulkan dan mendistrubusikan royalti yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif. Pelantun lagu Dealova itu mengaku sudah mengikuti aturan-aturan yang ada diantaranya telah membayarkan royalti.
"Menurut gue sudah ada sistem yang sudah disediakan untuk itu ada peraturan- peraturan yang gue turutin," kata Once Mekel.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Paru-paru, Terapkan dari Sekarang
Lebih lanjut, Once Mekel menegaskan di pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bahwa setiap orang tidak perlu meminta izin kepada penciptanya, namun membayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif
"Di pasal 23, setiap orang dapat membawakan kurang lebih lagu tanpa meminnta izin kepada pencipta dengan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," katanya.