API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:44 WIB
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
Aktivis organisasi Perempuan Mahardhika, Mutiara Ikasari [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
baca 10 detik
  • API mengkritik kebijakan pemerintah menjelang 8 Maret 2026 karena dianggap gagal mengatasi kekerasan dan penghancuran tubuh perempuan.
  • Kematian perempuan terjadi akibat kekerasan langsung dan kelalaian negara dalam kesehatan reproduksi serta belum adanya femicide watch.
  • KUHP dan KUHAP baru dinilai mengkriminalisasi perempuan serta tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang memadai bagi subjek hukum rentan.

Suara.com - Menjelang Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2026, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyampaikan catatan kritis terhadap arah kebijakan pemerintah, khususnya mengenai perlawanan penghancuran atas tubuh.

Hal ini menjadi persoalan yang disoroti karena tubuh perempuan kerap hancur akibat kekerasan. Namun, arah kebijakan pembangunan negara justru dinilai tidak bergerak untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan.

“Penghancuran dan kontrol terhadap tubuh, reproduksi dan seksualitas perempuan telah menyebabkan kematian perempuan baik secara langsung (direct femicide) maupun secara tidak langsung (indirect femicide),” kata Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (14/2/2026).

Dia menyebut perempuan banyak yang dibunuh sebagai akibat dari kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh pasangan intim atau dalam lingkup domestik, kebencian (misoginis), atas nama kehormatan, sebagai alat penundukan dalam konflik, karena mahar, sampai pembunuhan terkait orientasi seksual terhadap perempuan (femisida lesbiphobic).

Menurut Ika, kematian perempuan juga terjadi karena kelalaian negara dalam mencegah dan memberikan layanan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi dan seksual perempuan, seperti kematian akibat aborsi yang tidak aman, kematian ibu, kematian akibat sunat perempuan, kematian terkait kejahatan terorganisir dan kematian anak perempuan atau perempuan karena penelantaran, kelaparan, atau perlakuan buruk.

“Di tengah kondisi femisida yang demikian, negara tidak kunjung membentuk femicide watch untuk mendokumentasikan dan membangun berbagai mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban femisida,” ujar Ika.

Justru, dia menegaskan, kontrol atas tubuh perempuan tercermin dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Ika menyebut banyak pasal dalam KUHP yang masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas, bukan subjek hukum yang setara, definisi sempit tentang perkosaan dan kekerasan seksual. Dia juga menyoroti KUHP yang mengatur soal aborsi dengan pendekatan kriminalisasi, bukan hak reproduksi.

Dalam KUHAP, lanjut Ika, perempuan yang berhadapan dengan hukum seringkali terjebak dalam situasi berlapis, diantaranya korban kekerasan berbasis gender, kemiskinan, dan lain-lain.

“KUHAP tidak menyediakan mekanisme yang memadai untuk perempuan hamil, menyusui, lanjut usia, atau dengan disabilitas ketika ditahan. Hal ini memperlihatkan bias sistem hukum yang tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan justru diperlakukan sebagai pelaku atau disalahkan,” ucap Ika.

baca juga

Di sisi lain, dia menyoroti efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Sebab, efisiensi ini justru dinilai menyingkirkan hak perempuan atas layanan keadilan dan pemulihan.

Ika menjelaskan pemotongan anggaran pemerintah pusat ke pemerintah daerah direspons dengan kebijakan yang menghilangkan layanan pembiayaan medikolegal korban kekerasan terhadap perempuan.

“Ketika anggaran visum untuk korban kekerasan seksual dihapus atau dikurangi, negara secara langsung melemahkan akses perempuan pada keadilan. Negara sering mengklaim efisiensi anggaran untuk memperkuat program besar, tetapi di sisi lain justru melemahkan layanan dasar yang menjadi fondasi kesejahteraan perempuan,” tandas Ika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Opini | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:31 WIB

Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung

Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung

Opini | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:48 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida

Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida

News | Senin, 24 November 2025 | 21:38 WIB

Terkini

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

×