Influencer Lina Mukherjee ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan perempuan itu sebagai tersangka karena dianggap menistakan agama Islam setelah membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah.
Ia dilaporkan oleh dua orang pengacara M Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin di Polda Sumsel pada Rabu (15/3/2023).
Kabar itu juga dimuat dalam unggahannya di Instagram pada Jumat (28/4/2023).
Lina Mukherjee heran dengan status tersangka yang disandangnya karena sudah meminta maaf atas postingan makan babi.
Sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik hingga berujung ditetapkan jadi tersangka.
"Pertama-tama aku nggak tahu karena aku nggak datang ke sana. Kan kalau kita dilaporkan orang harus punya kesempatan bicara. Memang benar tanggal 18 ada panggilan polisi buat klarifikasi," kata Lina Mukherjee.
"Kenapa ngggak datang? Karena kondisi lambung lagi sakit. Susah cari tiket ke sana. Dan aku pikir habis lebaran saja. Karena tanggal 23-nya lebaran. Pengacara aku juga nggak bisa tanggal segitu, makanya nggak datang," sambungnya lagi.