Mario Dandy Satriyo ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka usai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Trunoyudo mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 27 Juni 2023.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Atas kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Ali mengklaim telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan ini. Empat diantaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.
Baca Juga: Geliat Transfer Tottenham Sambut Liga Inggris 2023/2024, Terbaru Boyong Winger Israel
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini menurutnya dilayangkan atas sepengetahuan AG.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta.