Dalam nota keberatan Terdakwa Johnny G Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang eksepsi dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Johnny G Plate mengaku mendapat arahan dari Jokowi untuk melanjutkan proses pembangunan menara BTS 4G tersebut.
Pembangunan itu dilakukan untuk pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia yang kemudian giring menjadi tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul akhirnya menyorot nota itu. Ia meyakini Jokowi tidak pernah memerintahkan menterinya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dia pun mempertanyakan perintah mana yang dimaksud Johnny G Plate dalam eksepsinya.
"Kalau ada perintah, perintah yang mana? Namanya Presiden tentu memberi perintah kepada pembantunya yang namanya Menteri, tapi perintah yang mana?" kata Bambang Pacul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir dari wartaekonomi, Rabu (5/7/2023).
"Apakah ada perintah, misalnya mohon maaf lah ada misalnya perintah, 'hey kamu ini lakukan korupsi, ya'. Enggak mungkin, ya toh. Ngawur itu," tambahnya.
Lanjut dia dalam persidangan perlu bersandar pada fakta hukum yang ditemukan bukan beropini.
"Kalau proses hukum itu kan urusannya urusan fakta, kan gitu loh. Jadi kalau kita disuruh beropini kemudian disuruh berpersepsi, yo, jangan kasus hukum. Kalau kasus politik boleh berpersepsi," tandas Bambang Pacul.
Baca Juga: Ditemukan Jatuh di Dalam Kamar Mandi Hotel, 1 Jemaah Haji Asal Bontang Meninggal Dunia
Sebelumnya, Kuasa Hukum Johnny G Plate, Ahmad Cholidin menyebut proyek pembangunan BTS 4G 2021 - 2022 merupakan arahan dari Jokowi.
Lanjut dia arahan itu disampaikan langsung oleh Jokowi dalam berbagai Rapat Terbatas Kabinet dan Rapat Intern Kabinet.
Cholidin juga mengeklaim Johnny G Plate sama sekali tidak berniat hnruk melakukan tindak pidana korupsi.
Apalagi, papar Cholidin, kliennya didakwa merampok uang negara melalui program pembangunan BTS 4G.
"Tidak ada sedikit pun niat Terdakwa (Johnny G Plate) untuk melakukan perbuatan koruptif sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum, yang menarasikan seolah-olah Terdakwa bersama-sama dengan Para Terdakwa lain yang terkait dengan perkara ini antara lain Terdakwa Anang Achmad Latif, telah mengadakan Penyediaan BTS 4G hanya dengan tujuan 'merampok' uang negara," papar Cholidin dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).