Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti soal adanya pengembalian uang Rp27 miliar ke pihak pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Menurutnya pengakuan yang disampaikan Maqdir perlu ditindaklanjuti. Terlebih Maqdir sendiri mengatakan pihaknya akan menyerahkan uang yang dikembalikan dari pihak swastas.
Santoso menegaskan upaya pengembalian uang itu tidak menghilangkan pidana, bila memang berkaitan dengan perkara.
"Pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghilangkan tindak pidana," kata Santoso kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul turut memberikan tanggapan. Ia memandang dinamika yang terjadi masih dalam proses penyelidikan di mana sebagainnya sudah masuk tahap penyidikan
"Jadi proses itu yang namanya penyelidikan setiap mengumpulkan tambahan fakta, terhadap kasusnya dito, dito itu penyelidikan, menambah tambahan fakta, mencocokkan fakta," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Kan begitu. Bukti-bukti. Jadi jangan dicampur dengan penyidikan. Kalau penyidikan sudah berada pada proses ada tersangkanya. Kan begitu," ujar Pacul.

Senada dengan Santoso, Pacul juga menegaskan bahwa pidana tidak hilang seiring ada pengembalian dana.
"Tindakannya tidak, kalau toh ada pengembalian atau apapun kalau toh ada, itu pun kan tidak menyangkut tindak pidananya, itu bunyi hukumnya, bukan bunyi Bambang Pacul. Itu bunyi hukumnya begitu pasalnya," tutur Pacul.
Baca Juga: Meninggal Dunia, Posisi Almarhum Desmond di Pimpinan Komisi III DPR Kini Diisi Habiburokhman
Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo, menyebut ada orang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantornya pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) kemarin.
Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta).
Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.
"Kalau sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir.