Respon singkat diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, terkait penangkapan dan penahanan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah menahan Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
"Biarkan ditangani hukum, kita serahkan ya," tutur dia singkat kepada para awak media, Jumat (14/7/2023).
Terkait penahanan Sekretaris MA, berikut rangkuman terkait reaksi Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin:
1. Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, menyerahkan proses hukum terhadap Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Ketua MA menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasbi Hasan harus dijalani sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
3. Ketua MA tidak memberikan komentar lebih lanjut tentang evaluasi ke depan terkait kasus tersebut dan langsung meninggalkan ruangan acara.
4. MA menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mempermasalahkan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
5. Tugas Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA sementara digantikan oleh Sugiyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA, selama tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Doakan Nathalie Holscher Segera Berhijab Lagi: Semoga Istiqomah dalam Islam