Ferry Irawan diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Venna Melinda, usai keduanya resmi bercerai.
Namun, sebelumnya Ferry menolak jumlah nafkah yang dibayarkan tersebut mencapai Rp60 juta.
Untuk besaran nafkah mut'ah dan iddah yang disanggupi pihak Ferry Irawan itu senilai Rp200.000.
Melansir herstory, Khairul Imam, Kuasa Hukum Ferry Irawan menyebut kliennya tak sanggup membayar nafkah tersebut karena kesulitan untuk mencari nafkah sejak di penjara.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam.
Akhirnya, Ferry Irawan pun mempertimbangkan untuk banding atau menerima putusan, salah satunya soal nafkah tersebut.
Sementara Venna Melinda hanya pasrah setelah tahu Ferry tak bisa membayar nafkah.
"Secara pribadi saya sudah berusaha untuk menerima semua ini dengan ikhlas. Saya pasrah saja, apapun yang terjadi, yang terbaiklah yang akan terjadi," pungkasnya.
Venna Melinda menjelaskan jika nominal Rp60 juta tersebut bukan berasal dari keinginannya, melainkan hasil keputusan di pengadilan.
Baca Juga: Polisi Diduga Lempar Kalimat Kasar hingga Pukul Warga saat Kerusuhan di Dago Elos Bandung
"Terkait besaran nafkah Rp 60 juta, ini bukanlah keputusan saya semata, tetapi merupakan hasil dari proses hukum yang berlaku di negara kita. Ini adalah konsekuensi dari peraturan hukum yang ada di Indonesia, salah satunya dijalankan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan," aku Venna Melinda dalam tayangan YouTube Trans TV, dikutip melalui Metro.suara.com, Selasa (8/15/2023).
"Jadi, bukan saya yang menetapkan jumlahnya, dan saya juga bukan pihak yang meminta hal tersebut," katanya lagi.