- Polisi sebut narkoba milik AKBP Didik untuk konsumsi pribadi bukan diedarkan.
- Hasil uji rambut AKBP Didik positif narkoba meski tes urine negatif.
- Mantan Kapolres Bima Kota jadi tersangka narkoba dan jalani sidang etik.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pihak kepolisian menyatakan bahwa narkotika yang ditemukan dalam koper putih miliknya diduga kuat hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan kembali.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
"Barang tersebut untuk dipakai sendiri. Itulah yang dia ambil dan dapatkan dari Kasat (Narkoba) untuk konsumsi pribadi," ungkap Zulkarnain kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi adanya rencana peredaran luas dari barang haram tersebut.
"(Rencana peredaran) itu tidak ada," ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium. Meski sempat dinyatakan negatif saat menjalani tes urine, hasil uji rambut menunjukkan temuan sebaliknya.
"Saat diperiksa urine, hasilnya negatif, baik dia maupun istrinya. Namun, tim Propam telah melakukan uji rambut dan hasilnya positif," beber Zulkarnain.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari penggeledahan di kediaman pribadi pasangan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, Malaungi dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan di ruang kerja serta rumahnya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Baca Juga: Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
Keterlibatan Didik terendus melalui pengakuan Malaungi. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2). Di lokasi tersebut, penyidik menyita 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Pada Jumat (13/2/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Selain proses pidana, Kapolres Bima Kota nonaktif tersebut juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026) pekan ini.