Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Poengky Indarti mendesak agar oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berinisial FM di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, diberhenntikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya menegaskan.
Selain itu, dirinya mendorong agar pelaku diproses secara pidana dengan pasal berlapir.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," kata Poengky seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/8/23).
Dirinya mengaku sangat terkejut dengan deugaan pelecehan yang dilakukan oleh petugas terhadap napi tersebut.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan," kata Poengky.
Berdasarkan informasi, perbuatan tersebut dilakukan anggota berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023 lalu.
Poengky menilai tindakan pelaku sangat keterlaluan dan merendahkan martabat wanita.
Selain itu, tindakan oknum itu juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Senpi ke Karyawan PT KAI yang Menjadi Terduga Teroris Jaringan ISIS
Terlebih korbannya merupakan perempuan, tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.
Selain terhadap pelaku, Poengky juga mendesak anggota lain yang bertugas pada waktu kejadian serta atasan langsung dari pelaku agar diproses kode etik karena diduga melakukan pembiaran.
Poengky mengungkapkan, seharusnya atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian dapat mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut.
Apalagi di sekitar ruangan tahanan dilengkapi dengan kamera CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.
Poengky juga menyarankan agar diadakan razia terhadap anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya tidak mengkonsumi minuman keras(miras) dan narkoba. Sehingga razia tidak hanya dilakukan kepada para tahanan.
"Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," ujarnya.