Polri Pecat Kombes Yulius yang Ditangkap Saat Nyabu Bareng Perempuan di Hotel

Mamagini Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 23:32 WIB
Polri Pecat Kombes Yulius yang Ditangkap Saat Nyabu Bareng Perempuan di Hotel
Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Mabes Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Senin (21/8/2023). 

Keputusan tersebut diambil lantaran perbuatan Yulius dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023) malam.

"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," sambungnya.

Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam sidang tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R untuk ikut serta.

Ramadhan menjelaskan sanksi tegas tersebut dijatuhkan sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Kesederhaan Suku Anak Dalam di Bungo Jambi Peringati Kemerdekaan RI

Untuk diketahui Kombes Yulius ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023 lalu.

Anggota Baharkam Polri tersebut ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi.

Saat ditangkap penyidik turut menyita barang bukti berupa dua klip sabu. Masing-masing berisi 0,5 gram dan 0,6 gram.

Selain Yulius dan Revi, penyidik turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI