Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Statusnya ke Publik Bahwa Pernah Jadi Napi

Mamagini

Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:58 WIB
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Statusnya ke Publik Bahwa Pernah Jadi Napi
Ketua KPK, Firli Bahuri (Suara.com/Mae Harsa)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan pernah berstatus sebagai koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan napi kasus rasuah. 

Penekanan tersebut disampaikan Firli dengan mengacu kepada aturan yang ada.

Firli mengatakan, undang-undang telah menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Namun ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dilakukan judicial review.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu, satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," ujar Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).

Firli juga mengatakan caleg yang pernah menjadi narapidana harus juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah di penjara.

Sehingga kata dia masyarakat sudah mengetahui rekan rejak caleg tersebut yang pernah berstatus sebagai narapidana korupsi.

"Kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun.Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," ucap Firli.

Firli menyebut setelah caleg mantan narapidana mengumumkan rekam jejaknya yang pernah terjerat kasus korupsi, selanjutnya menjadi hak rakyat akan memilih mereka menjadi wakilnya di legislatif atau tidak.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai proses politiknya. Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan undang-undang dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," tutur Firli.

baca juga

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan sejumlah caleg yang diketahui merupakan mantan napi koruptor. Mereka yakni:

1. Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan atau dapil Aceh II. Mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

2. Rahudman Harahap, nomor urut 4 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

3. Abdillah, nomor urut 5 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

4. Budi Antoni Aljufri, nomor urut 9 dari NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

5. Eep Hidayat, nomor urut 1 dari NasDem, dapil Jawa Barat IX. Mantan koruptor kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikritik Dewas KPK Belum Bongkar Korupsi Besar, Firli Bahuri Pamer Kasus Lukas Enembe

Dikritik Dewas KPK Belum Bongkar Korupsi Besar, Firli Bahuri Pamer Kasus Lukas Enembe

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:54 WIB

Diragukan Bisa Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri: Tugas Kita Bekerja, Bukan Berkomentar!

Diragukan Bisa Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri: Tugas Kita Bekerja, Bukan Berkomentar!

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:21 WIB

Terkini

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan

Demo adalah Aksi Menyuarakan Ketidakpuasan, Bukan Pamer Dukungan

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Bali | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD

Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD

Surakarta | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:11 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen

Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen

Sulsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:03 WIB