mamagini

Sebanyak 26 Public Figure Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Onleni, Berikut Daftarnya!

Mamagini Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 20:35 WIB
Sebanyak 26 Public Figure Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Onleni, Berikut Daftarnya!
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin melaporkan 26 publik figur atas dugaan promosi judi online di Bareskrim, Jakarta Senin (04/09/2023). ANTARA/Hendri Sukma.

Selain Wulan Guritno, ada 25 orang public figure yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial.
 
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin menyebut, pihaknya baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi.

"Diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Zainul di Bareskrim, mengutip Antara Senin (4/9/2023).
 
Adapun inisial 26 public figure tersebut ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.
 
Menurut Zainul, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para public figure itu menerima imbalan minimal Rp10 juta hingga Rp100 juta.
 
Pihaknya kemudian mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.
 
"Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Zainul.

Bukan hanya melaporkan para public figure yang terlibat, Zainul juga melaporkan beberapa akun judi online yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.
 
Adapun para public figure tersebut, menurut Zainul apabila terbukti terlibat terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tak main-main, ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI