Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Cak Imin mengatakan kedatangannya ke KPK untuk menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012," ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
"Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri proteksi sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki KPK," sambungnya.
Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Anies Baswedan itu menegaskan dirinya sudah memberikan informasi kepada KPK perihal apa yang ia ketahui selama menjadi Menakertrans ketika itu
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi, insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," ucap Cak Imin.
Lebih lanjut, Cak Imin enggan menjelaskan secara rinci perihal materi pemeriksaan KPK.
Namun ia berharap keterangannya bisa membantu proses penyidikan di KPK.
"Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin.
Baca Juga: Spesifikasi Vivo V29 5G: Usung RAM 12 GB dan Snapdragon 778G
Untuk diketahui KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
Mereka adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.