Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap selebgram Lina Mukherjee dalam kasus penistaan agama, yaitu makan babi sambil baca Bismillah. Lina ddivonis hukuman dua tahun penjara, dan juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023), Hakim Romi Siantara menyatakan selebgram tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Mendengar vonis tersebut, sontak saja Lina Mukherjee langsung lemas. Ia juga heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal sebelumnya telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Kekecewaan juga dirasakan sang pengacara, Supendi, lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali.
Lina Mukherjee dan pengacara kemudian menyatakan akan memikirkan kembali atas vonis tersebut.