Aktivitas umrah backpacker belakangan menjadi pilihan banyak masyarakat yang ingin beribadah ke tanah suci dengan biaya terjangkau.
Umrah backpacker sendiri merupakan kegiatan umrah secara mandiri tanpa menggunakan jasa travel sehingga memiliki biaya lebih terjangkau.
Kementerian Agama (Kemenag) bahkan menyebut pihaknya akan melaporkan pihak penyelenggara umrah backpacker ke polisi.
Langkah Kemenag ini tentu saja menuai banyak protes dari masyarakat. Tak sedikit yang mempertanyakan di mana letak salahnya jika seseorang yang telah memahami seluk-beluk prosedur umrah, dan ingin beribadah dengan harga terjangkau.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menyebut alasan melarang umrah backpacker lantaran kegiatan tersebut berisiko karena tidak di bawah pantauan pemerintah.
Umrah backpacker dinilai merupakan kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab, lantaran mereka tidak memiliki izin dari Kemenag sehingga minim keamanannya.
Imbauan ini juga dikatakan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya. Perjalanan umrah dinilai bukanlah perjalanan yang ringan, melainkan sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.
Sehingga, kalau ada kasus seperti permasalahan kesehatan, permasalahan hukum, permasalahan keamanan, maka sudah seharusnya pemerintah bertanggung jawab untuk warganya.
Nah, dalam kasus umrah backpacker, tidak ada jaminan dari pemerintah untuk pertanggungjawaban atas hal-hal tersebut. Jadi, mau pilih jalur umrah yang mana, nih?
Baca Juga: Cara Masak Nasi Goreng Kambing, Lengkap dengan Daftar Bahan