Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo terus bergulir dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Terkini, terdapat perkembangan signifikan dalam kasus ini, melibatkan seorang Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sekaligus petinggi klub Madura United, Achsanul Qosasi. Berikut adalah lima fakta terbaru dalam kelanjutan kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan Achsanul Qosasi:
1. Penetapan Achsanul Qosasi sebagai Tersangka
Pada tanggal 3 November 2023, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut.
2. Proses Penangkapan Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi digiring ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink. Ia mendapatkan penjagaan ketat dari petugas saat proses penangkapan.
3. Perlawanan dan Wajah Cemberut
Selama proses penangkapan, Achsanul Qosasi berusaha menutup borgol yang membelenggu tangannya dengan map berwarna merah jambu. Wajahnya terlihat cemberut.
4. Dugaan Korupsi Sebesar Rp 40 Miliar
Achsanul Qosasi dituduh menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui dua tersangka lainnya, Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Dana tersebut diduga terkait dengan audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Atta Halilintar Alami Hernia, Apa Saja Sih Gejalanya?
5. Pasal-Pasal Hukum yang Menjerat
Kejaksaan Agung menjerat Achsanul Qosasi dengan Pasal 12 B, Pasal 12 e, dan/atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal hukum tersebut menjadi dasar hukum untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Kasus korupsi BTS 4G terus menjadi perbincangan hangat di Indonesia, dan pengungkapan fakta-fakta baru ini akan terus menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang dalam upaya memberantas korupsi.