Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini pada Senin (21/11/2022), setelah satu minggu ditunda.
Selama seminggu ini, pengacara Bharada E Ronny Talapessy menyampaikan bahwa dia mendampingi kliennya itu.
Tak hanya tim kuasa hukum, psikolog pun dikabarkan turut mendampingi Bharada E. Ronny bersyukur karena kondisi mental Bharada E itu semakin baik.
"Saat ini kami setiap minggu mendampingi, kami bertemu. Kemudian ada psikolog yang ikut mendampingi. Semakin hari semakin baik. Puji Tuhan semakin baik," kata Ronny Talapessy dikutip dari kanal KOMPAS TV, Senin (21/11/2022).
"Jadi kamu melihat bahwa kesiapan dari klien kami semakin baik dalam proses persidangan ini," sambungnya.
Selain itu, Ronny menyampaikan dalam persidangan nantinya dia mewanti-wanti satu hal penting.
Ronny berfokus pada upaya agar Bharada E tak dikorbankan dan jadi kambing hitam, sehingga hukuman kliennya itu tidak berat.
"Kami tidak mau Richard Eliezer ini kemudian dikorbankan, dikambinghitamkan. Kemudian hukumannya ini diberatkan kepada Richard Eliezer saja," pungkasnya.
10 Anggota Polisi Bakal Bersaksi Di Sidang Bharada E, Kuat Maruf Dan Ricky Rizal Hari Ini
Baca Juga: Ingin Rizky Febian Segera Pinang Mahalini, Sule Peringatkan Risiko Nikah Beda Agama
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (21/11/2022). Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi. Sidang akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.
"Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Dalam agenda hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 10 saksi. Mereka adalah Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit, Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel,
Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan, dab anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo.
Kemudian, anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti, Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata, Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern, Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi, dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.