Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong selaku saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sidang pembunuhan Yosua. Dalam kesaksiannya, dia menyebutkan bahwa ada transferan uang yang masuk ke rekening Ricky Rizal dari korban.
Data dalam rekening koran menunjukkan adanya transaksi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank, beberapa hari setelah kematian Yosua.
Transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp 100 juta. Sehingga, total transaksi menjadi Rp 200 juta.
Mengenai uang ratusan juta tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang berada di rekening Ricky Rizal dan Yosua merupakan uang milik keluarganya.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya," ucap Ferdy Sambo sambil mengerakan alisnya ke atas, dikutip dari Kanal Youtube KOMPAS TV pada Selasa, (22/11/2022).
Mantan kadiv Propam Polri menjelaskan secara singkat, uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional keluarga Sambo.
"Untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan operasional keluarga saya dan buku kas nya tadi sudah diperlihatkan," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga pada Juli 2022 lalu. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Baca Juga: Denny Cagur Ungkap Zalimnya Regi Datau ke Ayu Dewi: Kan Waktu Hamil...
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.