Ada yang berbeda di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi beberapa waktu belakangan. Sebab Jaksa Erna Normawati tampak tidak hadir di agenda tersebut.
Sebagai pengingat, Erna Normawati adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Putri.
Sosoknya mencuri perhatian publik karena begitu garang dan berapi-api ketika menolak eksepsi Putri. Tak pelak Erna dianggap sebagai sosok jaksa tegas serta sesuai dengan harapan masyarakat.
Karena itulah, ketidakhadiran Erna di beberapa persidangan belakangan menuai banyak tanda tanya publik. Pertanyaan itu akhirnya dijawab oleh Kejagung, sebagaimana diberitakan di video unggahan kanal YouTube Tribunnews.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan bahwa Erna tidak lagi tampil di sidang Putri. Namun ia memastikan hal ini tidak perlu dipersepsikan negatif.
Pasalnya Erna ternyata memang dipindah untuk mengerjakan perkara yang dinilai jauh lebih penting. "Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling," tutur Ketut kepada KOMPASTV, dikutip pada Sabtu (26/11/2022).
Ketut juga menanggapi harapan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya Erna kembali dihadirkan di persidangan. Ketut menegaskan penunjukan JPU yang bertugas disesuaikan dengan kemampuan serta keahlian mereka, alih-alih berdasarkan tuntutan atau permintaan pihak tertentu.
"Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda. Pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi," tegas Ketut.
Sebelumnya penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkap harapan kliennya supaya Jaksa Erna kembali dihadirkan di persidangan.
Keluarga Brigadir J rupanya sangat mengapresiasi cara Jaksa Erna menangani perkara di sidang Putri. Hal ini Martin sampaikan di program Satu Meja The Forum bersama Budiman Tanuredjo.
"Kita butuh ketegasan dari jaksa penuntut umum, khususnya Jaksa yang katanya, informasinya, dikeluarkan ya. Kalau memang beneran dikeluarkan ya, Ibu ini (Erna Normawati), harus dimasukkan kembali karena keluarganya sangat mengapresiasi bagaimana cara berperkara," ungkap Martin.
"Karena jaksa tersebut sangat berempati dan mewakili apa isi hati dari keluarga korban pada saat memeriksa saksi dan juga menjalani persidangan," lanjutnya.