Utang Indonesia per 31 Oktober 2022 tembus Rp 7.496,7 triliun. Hal itu dilaporkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat) Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu turut menangani utang Indonesia tersebut.
Dia menyebut bahwa, tumpukan hutang-hutang negara sudah ada aturan mainnya. Sehingga menurut dia, hutang itu tidak ada yang salah.
“Katakanlah hutang DPR maksimalnya 60 persen tidak lebih. Ketika pemerintahnya bermain dalam ren itu (60 persen), menurut saya tidak ada yang salah,” Katanya dalam diskusi Kasih Paham ditayangkan lewat Kanal Youtube Beritasatu dikutip pada Selasa, (29/11/2022).
Adian menambahkan bahwa, persoalan hutang piutang sejatinya telah diatur dalam Undang-undang. Aturan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditetapkan batas rasio utang pemerintah yakni 60 persen terhadap PDB ( Produk Domestik Bruto).
“Kalau siapa yang harus dipersalahkan , ya undang undang mengatur itu bukan orang-orang yang menjalankan undang undang,” tutur dia.
“Misalnya, elu boleh hutang maksimal Rp 500 juta, kalau elu ngambilnya Rp 200-Rp 499, juga salah nggak? Nggak salah. Karena aturannya Rp 500 juta juga,” lanjut Adian.
Sri Mulyani Jelaskan Kenapa Utang Meningkat Terus
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan kenapa utang pemerintah meningkat khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ibu Negara Ukraina Mengutuk Kekerasan Seksual 'Sistematis' oleh Pasukan Rusia
Akibat pandemi, kata Sri, hampir seluruh kegiatan ekonomi mengalami kontraksi yang cukup hebat. Bahkan tumbuh negatif karena kondisi ekonomi yang tidak baik, penerimaan negara pun terkena imbas. Penerimaan sektor perpajakan ikut menurun drastis.
"UU nomor dua kita memang dibolehkan memiliki defisit di atas tiga persen, namun tentu ini akan menimbulkan tadi yang disebut pembiayaan dan utang negara yang meningkat," kata Sri Mulyani.
Bahkan akibat dari pandemi, defisit APBN tahun ini diprediksi mencapai 5,7 persen dari produk domestik bruto, alhasil untuk menutup defisit tersebut pemerintah terus melakukan penarikan utang dengan sejumlah cara seperti penerbitan surat utang negara hingga pinjaman baik multilateral hingga bilateral.
Untuk terus memperbaiki defisit sektor penerimaan perpajakan harus terus digenjot, salah satunya dengan melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan.
"Kita harus menyehatkan APBN, artinya pendapatan negara harus semakin diperbaiki makanya ada reformasi di bidang perpajakan," kata dia.
Kualitas belanja juga harus diperbaiki terutama belanja negara dan daerah yang benar-benar efektif, sehingga tidak ada anggaran yang berakhir sia-sia.