Mendes PDTT Ajukan Pembukaan Blokir ADD 8 Persen

Metro | Suara.com

Senin, 25 Juli 2022 | 17:36 WIB
Mendes PDTT Ajukan Pembukaan Blokir ADD 8 Persen
Gus Halim (Kemendes)

Metro, Suara.com- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkaji pengalian penggunaan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 untuk keperluan desa di bidang lain seiring dengan kian melandainya kasus Covid-19 di tanah air.

“Terkait dengan 8 persen ini sudah kita bahas. Tinggal menunggu beberapa waktu saja. Istilahnya membuka blokir yang kemarin 8 persen enggak bisa dipakai mudah-mudahan sesegera mungkin bisa dialihkan untuk pembangunan kegiatan yang lain dan juga pemberdayaan masyarakat desa,”  ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menyapa kepala desa mandiri secara virtual, Jumat (25/7/2022).

Seperti diketahui pemanfaatan dana desa dialihkan untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk membantu masyarakat desa yang terkena dampak pandemi. Selain itu juga mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa.

Setelah direalisasikan selama lebih dari satu tahun terakhir, para kepala desa berharap agar anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk hal lain mulai dari pembangunan infrastruktur di desa seperti jalan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan ekonomi serta pemanfaatan potensi yang ada di desa.

Gus Halim mengatakan penggunaan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/PK/2021 Kementerian Keuangan, harus dimaknai sebagai langkah darurat. Maka jika kondisi kedaruratan tersebut telah berubah maka harus ada perubahan kebijakan yang mengiringinya.

“Maka aspirasi dari para kepala desa agar ketentuan pagu 8% dana desa untuk Covid-19 bisa dialihkan ke keperluan lain, saya relevan dan akan kita koordinasikan dengan kementerian terkait,” katanya.

Selain upaya membuka blokir anggaran 8 persen tersebut, Gus Halim  juga menjelaskan terkait penggunaan 40 persen dari dana desa untuk BLT. .

 “Jangan dipaksakan kalau memang enggak bisa memenuhi 40 persen. Ini kan dua pilihan yang tidak mudah karena di satu sisi mengatur 40 persen di sisi lain melarang memberikan dana desa kepada yang tidak berhak untuk BLT. Kalau saya memilih mengikuti yang tidak menyerahkan BLT kepada yang tidak berhak daripada mengikuti minimal 40 persen,” paparnya.

“Pak Presiden pun sudah menyetujui secara lisan bahwa 40 persen itu bukan minimal tapi maksimal. Meskipun sampai hari ini Kementerian Keuangan belum mengeluarkan revisi regulasinya. Tetapi menurut saya karena Pak Presiden sudah menyampaikan itu ya sudah. Tapi jika warga masyarakat berhak maka jangan sampai yang berhak tidak mendapatkan. Kalau dia tidak berhak maka jangan diberi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendes PDT Beri Penghargaan Kades yang Sukses Jalankan SDGS Desa

Mendes PDT Beri Penghargaan Kades yang Sukses Jalankan SDGS Desa

| Senin, 25 Juli 2022 | 17:25 WIB

Wamendes Harap Perusahaan Pertambangan Optimalkan Program Pemberdayaan Masyarakat

Wamendes Harap Perusahaan Pertambangan Optimalkan Program Pemberdayaan Masyarakat

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:16 WIB

Mendes PDTT Siap Ajukan Regulasi Dana Desa untuk Rehab Kantor Desa Berstatus Mandiri

Mendes PDTT Siap Ajukan Regulasi Dana Desa untuk Rehab Kantor Desa Berstatus Mandiri

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB