Metro.Suara.com - Nasib pilu dialami seorang balita berusia 1,5 tahun di Lampung Utara, karena dianiaya sang ibu. Pelaku yang sudah ditangkap polisi itu membuat video penyiksaan kepada anaknya karena kesal suaminya tidak mau memberikan nafkah dan diduga selingkuh.
Pelaku adalah LPN, seorang ibu muda berusia 24 tahun warga Bukit Kemuning, Lampung Utara. Pelaku masih diperiksa di Polres Lampung Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Tersangka langsung ditahan di Mapolres Lampung Utara. Sementara anaknya kami serahkan ke Dinas Sosial Lampung Utara, karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh," kata Eko dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (9/9/2022).
Tersangka masih diperiksa intensif polisi, guna mengetahui apakah ada motif lain dari penganiayaan yang dilakukannya, apakah sudah sering atau baru kali itu.
Sebelumnya, Akibat diduga kesal dengan suami yang selingkuh dan tidak memberi nafkah, seorang ibu muda tega menginjak bayi laki-lakinya yang berusia 1,5 tahun.
Video penganiayaan bayi itu viral di media sosial, dan pelaku diidentifikasi berinisial LPN (24). Selain menginjak, dalam video pelaku juga memukul dan menggantung anaknya dengan kain lalu dijatuhkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat video penganiayaan tersebut.
“Pelaku sengaja membuat video penganiayaan tersebut lalu dia kirim ke suaminya dengan tujuan agar suami memberinya nafkah,” ungkap Eko dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Tersangka Aipda Rudi Suryanto Dipecat, Pandra: Kasus Tuntas Dalam 4 Hari
Namun yang pasti, terang Eko, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Polisi juga kemungkinan akan memeriksa kejiwaan pelaku. (*)