Metro.Suara.com - Aipda Rudi Suryanto akhirnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Tersangka penembakan atau pembunuhan berencana rekannya sendiri di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Korban bernama Aipda Ahmad Karnain.
Penetapan pemecatan tersangka Rudi dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang dikutip pada Jumat (9/9/2022).
“Hasil sidang kode etik menyatakan memberi sanksi PTHD (pemecatan Aipda Rudi Suryanto). Kita tuntaskan kasus ini dalam empat hari,” ungkap Pandra dalam pernyataan resminya.
Pemberhentian tersangka Aipda Rudi Suryanto berdasarkan sejumlah pasal. Yakni Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pandra melanjutkan, terkait vonis yang dijatuhi, tersangka Rudi menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, tersangka pembunuh rekan sesama polisi Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) sidang komisi kode etik polisi, di Ruang Atmani Wedhana Mapolres Lampung Tengah. Sidang berlangsung terbatas belum selesai hingga Kamis siang.
Menurut informasi awal yang didapat, polisi sudah memeriksa sekitar 28 saksi yang diperiksa secara pararel. Sidang kode etik itu dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan.
Sidang menghadirkan tersangka Rudi, yang dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, atas korban Aipda Ahmad Karnain, yang juga rekannya di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sejauh ini baru dua saksi yang dimintai keterangan.
Sebelumnya dalam rekonstruksi tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan Rudi sudah direncanakan. Hal itu terlihat saat tersangka mencoba terlebih dahulu senapannya di sebuah kebun singkong, sebelum sampai di rumah korban. (*)