Metro.Suara.com - Lima dekan di Universitas Lampung (Unila) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ditangkapnya Rektor Karomani, Wakil Rektor Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri, dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Selain kelima dekan, KPK juga memeriksa tiga pejabat Unila. Total ada 8 orang yang diperiksa KPK di Gedung Mapolda Lampung, sejak Kamis (15/9/2022) kemarin.
Mereka yang diperiksa adalah Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas (FH) Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik (FT) Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian (FP) Irwan Sukri Banuwa.
Sementara tiga orang lainnya yang diperiksa adalah yakni staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, semuanya hadir menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya, antara lain, terkait posisi dan kewenangan tersangka Karomani dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila," papar Ali Fikri dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (16/9/2022).
Tim Penyidik KPK juga, lanjut Ali, terus mendalami pengetahuan para saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Karomani dalam penentuan kelulusan mahasiswa baru tersebut. (*)