Metro, Suara.com- Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan bahwa hingga bulan Oktober 2022 Menteri Agama telah menetapkan sebanyak 78 professor rumpun ilmu agama
Nizar juga mengatakan bahwa Kementerian Agama sejak 2022 telah memiliki kewenangan dalam penilaian dan penetapan angka kredit (PAK) jabatan fungsional Lektor Kepala (LK) dan profesor bagi dosen rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Saifuddin Zuhri, di Purwokerto, Selasa (11/10/2022).
Nizar menjelaskan kewenangan Kementerian Agama dalam PAK jabatan fungsional Lektor Kepala dan profesor bagi dosen rumpun ilmu agama didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Regulasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 856 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.
Menurutnya selama ini, sulit membayangkan para dosen berumur sekitar 40 tahun sudah dapat mencapai jenjang karir akademik professor. Professor adalah para dosen-dosen tua yang sudah senior, berkaca mata tebal, dan tentu saja berubah. Menjadi professor saat itu adalah momok bagi kebanyakan dosen. Di samping harus memenuhi capaian tridharma yang tidak sedikit, mereka juga harus dihadapkan pada alur administrasi yang njlimet, tidak sederhana, dan membutuhkan energi yang luar biasa untuk mengawalnya.
“Saat ini, kita saksikan tidak sedikit dosen-dosen muda yang berhasil memperoleh gelar akademik sebagai professor. Tidak jarang bahkan banyak sekali adik kelas kita saat kuliah dulu, sekarang sudah menjadi professor,” ungkapnya.
Dengan semakin menguatnya kewenangan Kementerian Agama dalam menetapkan Lektor Kepala dan Profesor, Nizar yakin ke depan akan terus lahir professor-profesor muda di kalangan PTK. Sebab, kewenangan ini akan merangsang para dosen muda PTK untuk semakin gigih dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tridharma sehingga akan berdampak juga terhadap kontribusi PTK di tengah masyarakat.
“Saat ini, siapapun bisa menjadi profesor. Menjadi professor tidak harus dari dosen yang mampu secara finansial, atau harus berumur tua terlebih dahulu baru bisa menjadi profesor. Semua dosen selama ia dinyatakan memenuhi indikator yang ditentukan oleh tim penilai, maka Kementerian Agama akan langsung melakukan penetapan sebagai professor,” paparnya.
Baca Juga: Wamenag Promosikan Produk Halal Indonesia Kepada Menteri Perdagangan Kanada
Lahirnya profesor rumpun ilmu agama, khususnya yang berusia muda, menurut Nizar akan menjadi energi baru bagi penguatan aspek riset dan publikasi. Apalagi, Islamic studies (rumpun ilmu agama) dewasa ini semakin relevan, seiring dengan semakin menguatkan peran Indonesia dalam pergaulan internasional.
“Saya mengajak kita semua untuk mendiseminasikan Islam Indonesia sebagai pusat kajian Islam di dunia,” tandasnya.