Bukhori Yusuf: Sertifikasi Halal 'Self-Declare' Harus Berpihak pada Pelaku UMKM

Metro Suara.Com
Minggu, 16 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Bukhori Yusuf: Sertifikasi Halal 'Self-Declare' Harus Berpihak pada  Pelaku UMKM
Anggota Komisi VIII, Bukhori Yusuf. (Youtube DPR RI)

Metro, Suara.com- Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membeberkan sejumlah kendala dan ketimpangan dalam praktik self-declare sertifikasi halal antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro.

“Terkait kriteria pelaku usaha yang bisa melakukan self-declare harus mempertimbangkan dari sisi permodalan juga, tidak hanya aspek kemasan saja. Contoh pelaku usaha penjual martabak tidak bisa melakukan self-declare karena mereka harus melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), sementara itu berbayar,” kata Bukhori dalam 'Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self-Declare Kementerian Agama dan Serap Aspirasi' bersama pelaku UMK di Kota Semarang, Sabtu (16/10/2022).

Bukhori melanjutkan, modal mereka cuma berkisar Rp1,5 sampai dengan Rp2 juta. Sebaliknya, pelaku usaha dengan nilai kapital besar yang bisa mencapai Rp2 miliar semisal pabrik roti/bakery bisa dengan mudah melakukan self-declare,” sambungnya.

Anggota Badan Legislasi ini mengungkapkan, praktik tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan semangat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Karena itu dia mendorong agar kebijakan self-declare memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal.

“Ini keluar dari mainstream awalnya sehingga harus dibereskan. Awalnya, usulan klausul self-declare dalam UU JPH versi Cipta Kerja itu bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal. Suasana kebatinan ini yang kita bela terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saat pembahasan RUU Ciptaker di Baleg bersama pemerintah," ujar Bukhori.

"Pasalnya, kami memahami bahwa UMK ini terbukti memiliki sumbangsih terhadap serapan tenaga kerja hingga 91% serta sumbangsih terhadap PDB hingga 61 persen. Artinya, kehadiran UMK ini vital bagi roda perekonomian bangsa. Namun sangat disayangkan bahwa dalam praktiknya ini justru tidak sesuai dengan suasana kebatinan UU tersebut,” tambahnya lagi.

Anggota DPR RI Dapil Jateng 1 ini menjelaskan, kendala selanjutnya adalah jumlah rumah pemotongan hewan seperti Rumah Pemotongan Ayam (RPA), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang tersertifikasi halal masih terbilang sedikit.

Bukhori juga menambahkan, selain minimnya jumlah rumah pemotongan hewan yang telah bersertifikat halal, minimnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang di dalamnya terdapat auditor dan penyelia halal serta kebijakan penerbitan fatwa yang terpusat juga menjadi kendala lain.

Sementara masih terkait dengan MUI, lanjutnya, kami berharap ada satu terobosan baru oleh MUI terkait kebijakan penerbitan fatwa yang selama ini masih terpusat mengingat pelaku usaha yang perlu melakukan sertifikasi halal tersebar di seluruh Indonesia,” pungkasnya. 

Baca Juga: Akselerasi Sertifikasi Halal Perkuat Indonesia Sebagai Produsen Halal Dunia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI