metro

Indonesia Kini Miliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal Terakreditasi

Metro Suara.Com
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 00:45 WIB
Indonesia Kini Miliki  28 Lembaga Pemeriksa Halal Terakreditasi
Kepala BPJPH M. Aqil Irham 22

Metro, Suara.com- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyampaikan saat ini Indonesia telah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih LPH yang akan melakukan audit saat mengajukan sertifikasi halal,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan di Surakarta, Kamis (13/10/2022). 

Selama ini, isu mahalnya biaya audit yang dilakukan LPH sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha.Hal ini menurut Aqil terjadi karena minimnya jumlah LPH dan auditor halal.

“Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh dari kantor LPH, sehingga biaya transportasi untuk auditor ini jadi tinggi,” ujar Aqil. 

Karenanya, BPJPH mendorong pembentukan LPH di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau. 

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya jumlah LPH, dapat menekan biaya. Masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan. Silakan dipilih,” imbuhnya

Ia menerangkan bahwa LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, kewenangan ini dilakukan hanya oleh satu lembaga yaitu  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

BPJPH, lanjut Aqil,  berkomitmen untuk memberikan layanan jaminan produk halal (JPH) yang mudah, murah, cepat, tepat, puas. “Tahun ini usia BPJPH sudah menginjak lima tahun. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah. Salah satunya dengan digitalisasi sistem. Dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL), pendaftaran jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online di mana saja,” ujarnya. 

“Tak hanya itu, biaya pengajuan sertifikasi halal juga lebih murah, bahkan ada yang gratis, dikenal dengan nama program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Prosesnya juga lebih cepat dan menyasar pelaku usaha dengan tepat. Semua ini kami harapkan dapat membuat masyarakat puas,” sambungnya. 

Baca Juga: Kemenag Kaji Ulang Skema Penghitungan Masa Antrian Haji

Aqil juga mengungkapkan pihaknya terbuka dengan semua pihak untuk melakukan peningkatan layanan jaminan produk halal, termasuk dengan Kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah daerah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI