Metro.Suara.com - Klausal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang ancaman hukuman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel banyak menuai protes.
Para pelaku pengusaha hotel menilai menilai masalah perzinaan yang diatur dalam RKHUP tersebut dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata.
Menurut Haryadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak semestinya negara mengatur persoalan pribadi seseorang dalam ranah pidana. Hal ini dikarenakan persoalan perzinahan merupakan perilaku moral.
"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal", katanya dalam keterangan persnya, Kamis (20/10/22) lalu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ini juga mengatakan apabila persoalan pribadi seseorang turut diatur dalam RKHUP, tentu akan berdampak pada asas teritorial. Hal ini nantinya akan membuat wisatawan asing ikut dijerat dalam aturan yang sama karena tidak terikat hubungan pernikahan.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ujarnya.
Hingga saat ini, RKUHP ini masih menjadi perbincangan di media sosial. (*)