- Tokoh seperti Amir Syamsuddin mengajukan *amicus curiae* di PN Jakarta Pusat terkait kasus Tian Bahtiar (18/2/2026).
- Pengajuan tersebut didasari perlunya prioritas Undang-Undang Pers dalam mengadili kasus dugaan perintangan hukum ini.
- Tian Bahtiar didakwa merintangi tiga kasus korupsi besar dengan membentuk opini negatif melalui konten jurnalistik.
Suara.com - Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Amir Syamsuddin bersama anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap eks kru TV, Tian Bahtiar. Langkah hukum ini berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang menjerat Tian.
Para tokoh tersebut tergabung dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri atas 28 orang. Selain Amir, Bonnie, dan Abidin, koalisi ini juga melibatkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 Hasto Atmojo Suroyo, pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar, hingga Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva.
"Ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang tentang Pers," kata perwakilan koalisi, Roy Pakpahan, yang hadir menyerahkan amicus curiae, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Roy Pakpahan menilai kasus yang melibatkan Tian tidak bisa diarahkan menjadi pidana murni dalam praktiknya. Ia berharap amicus curiae yang telah diserahkan secara resmi kepada panitera tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus dalam memutuskan kasus yang menimpa Tian, dengan pendekatan UU Pers.
Sebab, menurut Roy, kebebasan pers dijamin saat menulis, membuat, maupun memproduksi berita, yang merupakan kerja jurnalistik.
"Kalau sampai pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi suatu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers. Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk begitu," tutur salah satu pimpinan redaksi media daring tersebut sebagaimana dilansir Antara.
Roy mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menegaskan sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja kewartawanan atau pers.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin (19/1), Mahkamah menyatakan mekanisme pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Enggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera," ucap Roy.
Baca Juga: Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
Dalam kasus ini, Tian Bahtiar didakwa merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Tian, bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih serta aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.
Pada perkara timah, ketiga terdakwa disebutkan melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan melalui narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.
Sementara pada perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.
Kemudian pada perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.