Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:12 WIB
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
Perwakilan Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil, Roy Pakpahan menyerahkan "amicus curiae" untuk terdakwa Tian Bahtiar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
  • Tokoh seperti Amir Syamsuddin mengajukan *amicus curiae* di PN Jakarta Pusat terkait kasus Tian Bahtiar (18/2/2026).
  • Pengajuan tersebut didasari perlunya prioritas Undang-Undang Pers dalam mengadili kasus dugaan perintangan hukum ini.
  • Tian Bahtiar didakwa merintangi tiga kasus korupsi besar dengan membentuk opini negatif melalui konten jurnalistik.

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Amir Syamsuddin bersama anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap eks kru TV, Tian Bahtiar. Langkah hukum ini berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang menjerat Tian.

Para tokoh tersebut tergabung dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri atas 28 orang. Selain Amir, Bonnie, dan Abidin, koalisi ini juga melibatkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 Hasto Atmojo Suroyo, pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar, hingga Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva.

"Ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang tentang Pers," kata perwakilan koalisi, Roy Pakpahan, yang hadir menyerahkan amicus curiae, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Roy Pakpahan menilai kasus yang melibatkan Tian tidak bisa diarahkan menjadi pidana murni dalam praktiknya. Ia berharap amicus curiae yang telah diserahkan secara resmi kepada panitera tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus dalam memutuskan kasus yang menimpa Tian, dengan pendekatan UU Pers.

Sebab, menurut Roy, kebebasan pers dijamin saat menulis, membuat, maupun memproduksi berita, yang merupakan kerja jurnalistik.

"Kalau sampai pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi suatu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers. Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk begitu," tutur salah satu pimpinan redaksi media daring tersebut sebagaimana dilansir Antara.

Roy mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menegaskan sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja kewartawanan atau pers.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin (19/1), Mahkamah menyatakan mekanisme pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Enggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera," ucap Roy.

Dalam kasus ini, Tian Bahtiar didakwa merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Tian, bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih serta aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.

Pada perkara timah, ketiga terdakwa disebutkan melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan melalui narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.

Sementara pada perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.

Kemudian pada perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan

Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:10 WIB

Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!

Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:34 WIB

Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!

Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!

News | Sabtu, 08 November 2025 | 10:58 WIB

Legislator PDIP: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, Rekam Jejaknya Terlalu Kelam!

Legislator PDIP: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, Rekam Jejaknya Terlalu Kelam!

News | Jum'at, 07 November 2025 | 17:21 WIB

Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim

Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya

Lifestyle | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12:06 WIB

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Terkini

Radiasi Nuklir Bushehr Iran Mengancam Ibu Kota Negara-negara Arab

Radiasi Nuklir Bushehr Iran Mengancam Ibu Kota Negara-negara Arab

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:02 WIB

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB