Metro.Suara.com - Sebanyak 58 derigen berisi 2 ribu liter lebih bahan bakar minyak atau BBM jenis solar subsidi nelayan, disita Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan. Solar itu rencananya akan diselundupkan ke sebuah pabrik di kawasan industri Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Polisi menangkap satu tersangka berinisial AF (35) warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang langsung dibawa ke kantor polisi pada Selasa (25/10/2022) untuk diperiksa.
“Dari penangkapan tersangka, kami juga menyita sebuah mobil jenis pikap berplat nomor BE 8260 D,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra kepada awak media.
Kepada polisi, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial ID yang masih dalam pengejaran polisi. Penyelundupan bbm subsidi nelayan itu, sudah dilakoni tersangka sejak tiga bulan lalu, dengan iming-iming harga jual lebih tinggi dari pasaran.
Akibat penyelundupan itu, banyak nelayan di Pesisir Kalianda yang dirugikan. Ratusan nelayan kerap tidak melaut karena stok solar kosong, yang tentu saja berpengaruh pada pendapatan mereka.
Salah satu nelayan bernama Yudi, mengucapkan kelegaannya karena para penimbun dan penyelundup solar subsidi nelayan itu bisa ditangkap.
“Kami juga berterima kasih kepada polisi, karena selama ini kami resah jatah solar kami selalu kehabisan jadi kami tidak bisa melaut,” ungkap Yudi.
Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (*)
Baca Juga: Ngeri, Dua Perampok Bersenjata Api Masuk Setelah Minimarket Ditutup