Metro, Suara.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membuka Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara, Rabu (9/11/2022)
Sosialisasi yang digelar di lokasi TPA ini selain dihadiri warga masyarakat sekitar turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek Metro serta Danramil Metro Utara, Tim Penyusun AMDAL dari Universitas Lampung serta Dinas PUTR selaku pemrakarasa kegiatan.
Plt Kadis PUTR Kota Metro Robby mengatakan Pemerintah Kota Metro berencana akan melaksanakan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah beserta fasilitas pendukungnya di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro seluas 7,26 Ha dengan teknologi yang digunakan Sanitary Landfill dan berkapasitas 70 s.d 80 ton/hari sampah.
"Rencana pembangunan tersebut diperkirakan dapat menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan. Pemrakarsa akan mengantisipasi dampak tersebut melalui pendekatan teknologi, sosial dan institusi yang akan diuraikan lebih rinci dalam dokumen AMDAL,"ujarnya,
Robby menambahkan dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro belum memiliki Lisensi Komisi Penilai AMDAL (KPA), maka sebagai penilai dokumen AMDAL tersebut akan dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi Lampung.
Fatoni salah seorang penyusun AMDAL menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dengan jenis kegiatan Pembangunan TPA Sampah dengan Sistem Controlled landfill/sanitary landfill termasuk instalasi penunjangnya dengan kapasitas < 500 ton/hari wajib memiliki Dokumen Lingkungan.
"Untuk itulah sosialisasi dan konsultasi publik ini digelar dalam rangka menyerap berbagai aspirasi masyarakat,"pungkasnya.