Metro.Suara.com - Berdalih bisa mengusir gangguan jin, pria paruh baya berinisial HRT (46), ditangkap polisi karena mencabuli korbannya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Marga Punduh, dan langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran, untuk diperiksa lebih lanjut terkait kejahatannya.
Kepada polisi, tersangka yang mengajar silat kepada para remaja di desanya itu mengaku, modusnya adalah berpura-pura mengobati korban yang masih di bawah umur. Ia mengancam korban untuk bebuat asusila dengan tersangka, dengan ancaman korban akan gila jika tidak mau melakukannya.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dalam gelar perkara pada Jumat (27/11/2022) lalu, pencabulan yang dilakukan tersangka yang juga berprofesi sebagai petani itu hingga berlangsung hingga lebih kurang setahun.
“Perbuatannya akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Tersangka lalu kita tangkap di tempat persembunyiannya,” ungkap Pratomo kepada awak media yang dikutip pada Minggu (27/11/2022).
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 buah lilin, 2 bungkus pasir, 1 plastik kecil ketan, 1 bungkus plastik dupa, hingga satu botol parfum. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)