- Bahar bin Smith mengunjungi keluarga Bambang Setiawan untuk membahas korban kerusuhan demonstrasi 27 Agustus 2026.
- Bahar mendesak aparat penegak hukum segera menangkap semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
- Proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan objektif terhadap siapa pun pelaku tindak pidana.
Suara.com - Tokoh masyarakat Bahar bin Smith angkat bicara terkait meninggalnya Bambang Setiawan, warga yang menjadi korban dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahar saat berkunjung ke rumah keluarga Bambang. Pernyataan Bahar itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.
Dalam cuplikan video tersebut, Bahar mendesak aparat penegak hukum menangkap pihak yang menurutnya terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga menyinggung sejumlah organisasi, termasuk GRIB dan PWI.
“Itu pelakunya harus ditangkap, itu nggak bisa dibiarkan. Ormas-ormas itu, mau GRIB, PWI itu harus ditangkap, siapapun yang ikut itu semua, tangkap ditahan, gak ada urusan,” kata Bahar dalam video tersebut, dikutip Senin (31/8/2026).
Bahar juga menyinggung sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP.
![Situasi rumah duka Bambang Setiawan di Pejompongan Raya, Jumat (28/8/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/28/94075-situasi-rumah-duka-bambang-setiawan.jpg)
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa proses hukum harus diberlakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana, harus diproses hukum,” ucapnya.
Bahar juga menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi kelompok mana pun yang diduga terlibat.
Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara tegas, objektif, dan adil.