Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menanggapi itu, Keluarga Brigadir J mengaku kecewa atas putusan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Martin Lukas selaku kuasa hukum keluarga Yosua yang turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut Martin, tuntutan rendah yang diberikan kepada Putri Candrawathi ini juga mengecewakan keluarga korban.
"Saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," papar Martin, dikutip dari Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Martin mengungkapkan kalau Putri bersikap aktif dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri, Duren Tiga, Juli 2022 lalu.
Misalnya, lanjut Martin, Putri memanggil Kuat ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling hingga menggiring Yosua ke rumah dinas.
"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa kok mau isoman bareng. Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," papar dia.
Oleh karenanya Martin menyebut agar istri Ferdy Sambo itu dibebaskan saja.
"Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah!" tegasnya.