Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU mengatakan ada tiga hal yang menjadi alasan beratnya hukuman Richard.
Pertama, jaksa menilai Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com Rabu (18/1/2023).
Richard juga telah sudah memberikan duka bagi keluarga Yosua. Alasan ketiga adalah perbuatan yang dilakukan Richard sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu alasan yang meringankan hukuman Richard terdiri dari empat poin. Pertama adalah permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal lain yang juga meringankan Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," jelas jaksa.
Baca Juga: Boeing 737-800 Bermasalah, Satu Mesin Mati Hingga Qantar Air Umumkan Mayday