Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal pekan ini menggeledah ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Penggeledahan pada Selasa (17/1/2023) itu digelar berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
KPK mengatakan diduga ada indikasi praktik korupsi dalam pembahasan dan persetujuan penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya, yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut.
Ruangan M Taufik sudah kosong ketika digeledah, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri Partai Gerindra pada akhir 2022 silam. Selain itu Taufik juga jarang berada di Gedung DPRD Jakarta karena sedang mengobati penyakit kanker yang dideritanya.
M Taufik sendiri sebelumnya pernah dibui karena kasus korupsi. Ia divonis hukuman 18 bulan penjara pada 2006 silam usai menjabat sebagai Ketua KPU Jakarta.
Pada April 2006 silam, M Taufik divonis 18 penjara karena terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat melakukan pengadaan barang dan alat peraga di Pemilu 2004.
Setelah keluar dari penjara, M Taufik kemudian bergabung dengan Partai Gerindra pada 2008. Ia turut mengembangkan partai yang didirikan oleh Prabowo Subianto tersebut dan terpilih sebagai anggota DPRD Jakarta pada 2014.
Lalu pada 2016, Taufik kembali terseret ke pusaran kasus korupsi setelah adiknya M Sanusi yang juga anggota DPRD Jakarta ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K).
Tetapi dalam kasus tersebut, Taufik tidak terbukti terlibat dan hanya menjadi saksi di pengadilan. Sementara adiknya, M Sanusi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
Adapun dalam kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang ini, KPK belum menetapkan tersangka. Juga belum dijelaskan mengapa ruangan M Taufik digeledah.