Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan bui selama 8 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada Putri Candrawathi ini pun membuat pihak keluarga Brigadir J kecewa berat. Keluarga merasa tak puas dengan tuntutan hukuman yang didapat istri Ferdy Sambo tersebut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengungkapkan jika tuntutan tersebut justru menjadi pil pahit bagi keluarga mendiang Yosua.
"Ada adagium hukum yang berkata lex semper dabit remedium yang artinya hukum akan selalu memberikan obat," ujar Yonathan seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube MetroTV pada Kamis (19/1/2023).
"Namun, pada kenyataannya ketika kita mendengar tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu merupakan obat dan pil yang sangat pahit yang didapatkan oleh keluarga," sambungnya.
Ia juga menyesalkan atas tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi. Pasalnya, tuntutan tersebut justru lebih rendah ketimbang yang didapat oleh pelaku justice collabolator Bharada E atau Richard Eliezer.
"PC pada hari ini yang bagaimana ternyata disampaikan oleh jaksa keterlibatannya mulai dari tahap Magelang, perencanaan, sampai eksekusi justru itu jauh dari 340," terang Yonathan.
"Lebih parah lagi adalah di bawah terdakwa yang sudah menjadi justice collabolator yang mampu membuka kasus ini secara terang," lanjutnya.
Yonathan Baskoro lantas mengungkapkan jika tuntutan penjara 8 tahun yang didapat istri mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi kekecewaan dan kesedihan bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Bunda Corla vs Nikita Mirzani Cekcok di Live Instagram, Warganet: Apa Aja Diributin!
"Tentu kekecewaan yang sangat mendalam dirasakan oleh keluarga, bahkan kesedihan yang tiada tara," pungkasnya.